KetapangKriminal

Lanal Ketapang Musnahkan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal Secara Terbuka di TPA Ketapang

×

Lanal Ketapang Musnahkan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal Secara Terbuka di TPA Ketapang

Sebarkan artikel ini
Lanal Ketapang
Lanal Ketapang Musnahkan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal Secara Terbuka di TPA Ketapang

KETAPANG, JEJARING KALBAR – Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHT) Kalimantan Barat serta Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan 680 karung atau setara 11,1 ton bawang bombay ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Awan Kiri, Kamis pagi (12/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi pemusnahan barang bukti ilegal secara serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait.

Dalam sambutannya melalui video conference, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal, termasuk narkoba, adalah bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.

Kasal juga mengapresiasi sinergi antara TNI AL dan instansi lainnya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan kokain dari kapal berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Karimun, Kepulauan Riau. Keberhasilan ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita poin ketujuh, yakni pemberantasan penyelundupan narkotika.

Sebagai bentuk apresiasi, Kasal mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) bagi prajurit yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, atas dedikasi dan keberanian mereka.

Barang Bukti Dimusnahkan dengan Cara Ditimbun

Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim, Opsla, menjelaskan bahwa bawang bombay ilegal yang telah diamankan oleh Tim F1QR Lanal Ketapang bersama Satgas Intelijen Maritim TNI AL dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA.

“Sebanyak 11,1 ton bawang bombay telah kami musnahkan dengan cara ditimbun di TPA Sungai Awan Kiri,” ungkapnya kepada awak media.

Sebelumnya, barang bukti tersebut berhasil diamankan saat proses bongkar muat di Pelabuhan Pelindo Sukabangun, Kabupaten Ketapang, pada Selasa malam (3/6/2025).

Danlanal menambahkan, pihaknya telah menyerahkan pemilik, sopir, kendaraan angkut, serta barang bukti bawang bombay tersebut kepada Balai Karantina Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kamis sore (5/6/2025), Lanal Ketapang resmi menyerahkan seluruh barang bukti beserta pelaku kepada pihak Balai Karantina. Pemusnahan dilakukan hari ini secara terbuka dan serentak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan, Lanal Ketapang akan meningkatkan patroli laut dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk narkotika.

“Diperlukan sinergitas yang kuat antarinstansi untuk menekan peredaran barang ilegal dan narkoba di wilayah Ketapang,” ujarnya.

Penyelidikan Terhadap Pemilik Masih Berlangsung

Sementara itu, perwakilan BKHT Kalbar, Edi Susanto, menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap pemilik bawang bombay ilegal masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan berujung pada proses hukum.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kami akan memberikan efek jera, dan jika diperlukan, kasus ini akan dibawa ke ranah pidana,” tegas Edi.

Ia juga memastikan bahwa pemusnahan telah dilakukan sesuai ketentuan dan dilakukan secara transparan.

“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur atau ditimbun, dan seluruhnya sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.(Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *