SAMBAS, JEJARING KALBAR – Jajaran Kepolisian Resor Sambas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas berbagai kasus kejahatan di Kabupaten Sambas, termasuk diantaranya kasus pencurian.
Melalui kerja sama antara Polsek Teluk Keramat dan Polsek Sajingan Besar, seorang pria berinisial ES (33), warga Kecamatan Galing, berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan dua aksi pencurian di dua kecamatan berbeda.
Kasus pertama terjadi pada 19 Juni 2025 di sebuah kamar karaoke milik warga berinisial K di Dusun Sekura Selatan, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat. Dari lokasi tersebut, pelaku menggondol dua unit speaker rakitan dan satu unit amplifier merek BMB.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Teluk Keramat berhasil menangkap ES pada 24 Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Sajingan Besar. Tak lama berselang, Polsek Sajingan Besar juga menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial DS, yang diparkir di dalam ruko di Dusun Ngole, Desa Kaliau.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti berupa potongan karet ban di tempat kost pelaku, yang diperkuat dengan pengakuan ES bahwa ia mencuri motor tersebut pada 22 Juni 2025 saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kini, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas pencurian di Teluk Keramat dan Pasal 362 KUHP atas kasus di Sajingan Besar. Proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengapresiasi respon cepat jajaran Polsek Teluk Keramat dan Sajingan Besar dalam menangani kedua kasus tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan seluruh barang bukti, baik perangkat elektronik maupun sepeda motor, telah disita untuk keperluan penyidikan,” ungkap AKP Sadoko, Sabtu (28/6/2025).
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(Sera)