SAMBAS, JEJARING KALBAR – Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos., I., M.H., secara resmi menyerahkan sertifikat wakaf dalam rangka program sertifikasi wakaf di Kabupaten Sambas.
Acara ini menjadi momen penting dalam upaya legalisasi aset wakaf, khususnya untuk Masjid Mumtaz Haji Satono yang berukuran 16×20 meter, Selasa (10/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Satono menegaskan bahwa Masjid Mumtaz bukanlah milik pribadi maupun milik yayasan semata, melainkan milik seluruh masyarakat.
“Masjid ini bukan masjid saya, bukan masjid ketua yayasan, tapi ini adalah masjid masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan masjid ini tidak menggunakan dana pemerintah, melainkan hasil sumbangan dari para donatur. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah mencela atau menolak kebaikan yang belum bisa mereka wujudkan sendiri.
“Bangun masjid tidak harus dari semua orang muslim. Jika di antara kita belum mampu membuat sesuatu, maka janganlah mencaci maki dan mengolonya. Jika ini bisa terjalin, maka akan tercipta Indonesia yang tangguh dan kuat bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa ketua yayasan memiliki rencana program sosial berupa sedekah makan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial.
“Saya hanya ingin mengajak untuk melakukan kebajikan yang nantinya akan melahirkan kebaikan. Ini bukan punya siapa-siapa, tapi ini punya masyarakat, punya anak bangsa yang perlu kita jaga,” pungkasnya.(Sera)