JEJARINGKALBAR.ID, -Lagi dan lagi, seorang pengedar narkoba ditangkap Polres Sambas. Kali ini, pemuda berinisial MR alias C (21) dibekuk Satreskoba Polres Sambas di bengkel yang berlokasi di Dusun Sukamantri, Desa Dalam Kaum, Sambas, Rabu 2 Oktober 2024.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami menjebak tersangka dengan cara petugas berpura-pura sebagai pembeli, dan benar saja, tersangka MR alias C ini menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu di bengkel tersebut. Barang bukti disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujarnya.
IPTU Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan komitmen Polres Sambas memberantas peredaran gelap narkoba. Selain itu juga sebagai efek jera kepada siapapun yang berani mengedarkan barang haram tersebut.
“Kini tersangka kami tahan di Polres Sambas dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti akan kami bawa ke Balai POM Pontianak untuk dilakukan uji laboratorium sebagai pelengkap berkas perkara,” ujarnya.
IPTU Agus Trimarsono menjelaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, MR dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita termasuk paket sabu, bong, dan telepon. ***