KriminalSambas

Kurir Sabu 10 Kg Divonis Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Sambas

×

Kurir Sabu 10 Kg Divonis Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Sambas

Sebarkan artikel ini
Kurir Sabu
Kurir Sabu 10 Kg Divonis Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Sambas

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Sidang putusan kasus penyelundupan 10 kilogram sabu asal Malaysia kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sambas. Dua kurir asal Kendal, Jawa Tengah, R (54) dan L (32), secara resmi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Sambas, Senin (11/8/2025).

Kasubsi II Intelijen Kejari Sambas, Muhammad Abrar Pratama mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” ujar Muhammad Abrar.

Muhammad Abrar mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan internasional. R berperan sebagai penghubung langsung dengan pemasok di Malaysia, sementara L bertugas mengemudikan kendaraan.

“Barang haram itu diselundupkan melalui jalur tidak resmi di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, wilayah perbatasan RI–Malaysia,” ungkap Muhammad Abrar.

Dalam persidangan terungkap, keduanya telah dua kali menjalankan aksi. Pertama, pada 25 Januari 2025, mereka sukses mengirim sabu dari Aruk menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

R menerima bayaran 7.000 ringgit Malaysia dan menyerahkan Rp20 juta kepada L. Aksi kedua, 12 Februari 2025, gagal setelah BNNP Kalbar menangkap mereka di Desa Galing, Sambas, dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Terakhir, Muhammad Abrar menjelaskan, bahwa kini Majelis hakim memutuskan kedua pelaku tersebut dijatuhi dengan hukuman yang berbeda. R tetap dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan L divonis 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

“R tetap dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan L divonis 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan peran L yang hanya sebagai sopir, meskipun mengetahui barang yang diangkut adalah sabu,” tutup Muhammad Abrar.*** (Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *