KetapangKriminal

Kuasi Tambang dan Curi Bahan Peledak, WNA China Didakwa Rugikan Perusahaan Rp4 Miliar di Ketapang

×

Kuasi Tambang dan Curi Bahan Peledak, WNA China Didakwa Rugikan Perusahaan Rp4 Miliar di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Liu Xiaodong
Kuasi Tambang dan Curi Bahan Peledak, WNA China Didakwa Rugikan Perusahaan Rp4 Miliar di Ketapang

KETAPANG, JEJARING KALBAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, yang sebelumnya sempat diduga hendak melarikan diri ke luar negeri dan ditangkap di perbatasan Entikong–Malaysia, kini duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026).

Dalam dakwaan, terdakwa disebut menguasai secara ilegal fasilitas tambang emas serta mencuri bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dengan total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Sidang mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi sejak Juli 2023 di lokasi tambang PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi. Selain pencurian dengan pemberatan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin, terdakwa juga didakwa melakukan pencurian listrik yang menyebabkan lonjakan tagihan perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama menyebut terdakwa diduga menguasai pabrik dengan cara mengusir karyawan sah perusahaan, kemudian mengangkat pekerja baru tanpa dasar hukum.

“Terdakwa bersama kelompoknya menguasai lokasi pabrik dan memerintahkan perusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan,” ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.

Perusakan gudang disebut terjadi pada rentang 26–31 Agustus 2023. Dari lokasi tersebut, terdakwa diduga mengambil sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, serta 26.000 detonator non-elektrik.

Bahan peledak itu kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas bawah tanah secara ilegal pada periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023 tanpa izin pemilik sah maupun otoritas berwenang.

Saksi Mengaku Mendengar Ledakan dari Dalam Tanah

Keterangan saksi Kasmirus dan Kasius Kato, mantan karyawan PT SRM, turut mengungkap fakta di persidangan. Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari saat pabrik seharusnya tidak beroperasi.

“Saya mendengar ledakan seperti bom sebanyak tiga kali, tanah sampai bergetar. Saat dicek, ada puluhan orang tak dikenal mengangkut batuan ore, padahal lokasi pabrik sudah dipasang garis polisi,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan keheranannya karena pabrik tetap beroperasi, sementara karyawan lama justru tidak diperbolehkan bekerja. Bahkan, saksi mengaku sempat dituduh sebagai mata-mata saat mendekati area tambang.

Pencurian Listrik dan Kerugian Berlapis

Selain bahan peledak, terdakwa juga didakwa mencuri listrik dengan memanfaatkan gardu/trafo atas nama PT SRM berdaya 2.500.000 VA yang disuplai oleh PLN UP3 Ketapang.

Akibat penggunaan listrik tanpa izin, tagihan perusahaan meningkat drastis:

• Oktober 2023: Rp417.795.126

• November 2023: Rp471.324.495

• Desember 2023: Rp451.737.067

Tagihan Desember 2023 telah dibayarkan PT SRM dan dinyatakan sebagai bagian dari kerugian akibat perbuatan terdakwa.

Jaksa menegaskan, sejak Agustus hingga Desember 2023 PT SRM tidak dapat menjalankan operasional karena lokasi pabrik dikuasai terdakwa. Rincian kerugian dalam dakwaan meliputi:

• Bahan peledak: sekitar Rp3,5 miliar

• Listrik: sekitar Rp451 juta

Total kerugian yang tercantum mencapai kurang lebih Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2026) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak tanpa izin, serta Pasal 362 KUHP terkait pencurian listrik.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari jaksa penuntut umum. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *