KetapangKriminal

Kuasai Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria di Kecamatan Delta Pawan Diamankan Polisi

×

Kuasai Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria di Kecamatan Delta Pawan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Kuasai Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria di Kecamatan Delta Pawan Diamankan Polisi

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan tiga pria di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Dewa Made Surita dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026) pukul 08.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, AKP Made Surita menjelaskan bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga pria masing-masing berinisial S (35), P (36), dan W (34).

Dari tangan tersangka S, polisi menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, tiga pipet sendok sabu, dua alat hisap, satu unit telepon genggam, setengah butir pil ekstasi dengan berat total 0,38 gram bruto, serta satu kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,59 gram bruto.

Sementara itu, dari tersangka P, petugas mengamankan satu pipet sendok sabu, satu alat hisap sabu, serta dua kantong klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 1,82 gram bruto.

Adapun dari tersangka W, polisi menyita satu unit timbangan digital, dua pipet modifikasi sendok sabu, satu unit telepon genggam, satu tas selempang, uang tunai sebesar Rp720.000, serta tujuh kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 3,63 gram bruto.

“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul narkotika tersebut serta jaringan yang terlibat,” jelas AKP Dewa Made Surita.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023. *** (Yoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *