Mempawah

Kronologi Kecelakaan Maut Bus vs Pemotor di Anjongan, Begini Keterangan Polisi

×

Kronologi Kecelakaan Maut Bus vs Pemotor di Anjongan, Begini Keterangan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Anjongan KM 66.000, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Minggu 30 Maret 2025
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Anjongan KM 66.000, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Minggu 30 Maret 2025

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Anjongan KM 66.000, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Minggu 30 Maret 2025, sekitar pukul 10.20 WIB pagi. Insiden ini melibatkan bus dengan nomor polisi KB 7511 C dan sepeda motor Jupiter MX KB 3681 WO.

Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono melalui Panit 2 Lantas Polsek Sungai Pinyuh, AIPTU Sulaiman menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika pengendara sepeda motor, SH (33), warga Desa Terap, Kecamatan Toho, berusaha menghindari lubang di jalan. Namun, manuver tersebut membuatnya melebar ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan bus yang datang dari arah berlawanan.

“Pengendara sepeda motor tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena jarak terlalu dekat, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” ujar AIPTU Sulaiman.

Akibat kecelakaan ini, korban SH mengalami luka di bagian wajah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pengemudi bus, Rahmad (53), warga Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, hanya mengalami luka ringan berupa lecet di wajah.

Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu Mardoni, warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak dan Marta Indang Selawati, warga Kota Singkawang, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai kronologi kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Anjongan KM 66.000, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Minggu 30 Maret 2025
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Anjongan KM 66.000, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Minggu 30 Maret 2025

AIPTU Sulaiman mengatakan, barang bukti yang diamankan polisi di lokasi kejadian meliputi, 1 unit sepeda motor Jupiter MX KB 3681 WO, 1 lembar STNK KB 3681 WO, 1 unit bus KB 7511 C, 1 kartu SIM B1 umum KB 7511 C, 1 lembar STNK KB 7511 C.

Ia bilang, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, mengatur arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, serta memeriksa kondisi korban. Selain itu, upaya mediasi antara kedua belah pihak masih dalam proses.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Anjongan KM 66.000, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Minggu 30 Maret 2025
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Anjongan KM 66.000, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Minggu 30 Maret 2025

“Kerugian materil akibat kecelakaan ini belum dapat dihitung. Kepolisian mengimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan kondisi jalan guna menghindari kecelakaan serupa di masa mendatang,” pungkasnya. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *