Sambas

KPU Sambas Sudah Terima Semua Laporan Harta Kekayaan Caleg Terpilih

×

KPU Sambas Sudah Terima Semua Laporan Harta Kekayaan Caleg Terpilih

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sambas, Aan Sumantri./Foto Istimewa
Komisioner KPU Sambas, Aan Sumantri./Foto Istimewa

JEJARINGKALBAR.ID, -KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas telah menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) dari 45 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih 2024.

Ketua KPU Sambas, Irawati melalui Komisioner KPU Sambas, Aan Sumantri mengatakan, sebelumnya memang ada beberapa Caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Sambas.

Namun ambang batas waktu penyerahan LHKPN atau laporan harta kekayaan itu paling lambat tanggal 19 Agustus 2024. Sementara, Senin 5 Agustus kemarin, semuanya sudah menyerahkan ke KPU.

“Senin, 5 Agustus kemarin 45 Caleg terpilih DPRD Sambas telah menyerahkan seluruh bukti tanda terima LHKPN ke KPU,” ujarnya.

Aan Sumantri mengatakan, bukti penyerahan LHKPN ini sangat penting dikarenakan ada sanksi jika tidak menyerahkan bukti tanda terima laporan LHKPN ke KPU.

“Jika tidak menyerahkan, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih, dan tidak akan dilantik. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 52,” ujarnya.

Aan Sumantri mengatakan, KPU Sambas mengapresiasi kepada partai politik yang telah mengakomodir Caleg mereka sehingga kelengkapan syarat bagi calon terpilih sudah selesai sebelum jangka waktu yang ditetapkan yakni 21 hari sebelum pelantikan.

“Lalu terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan pelantikan Caleg terpilih, kami sudah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Sambas pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin. Selanjutnya akan disampaikan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *