JEJARING KALBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas resmi menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2024. Pleno berlangsung selama dua hari, pada 4-5 Desember 2024, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Sambas.
Pleno ini dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tokoh masyarakat, dan sejumlah media. Kegiatan ini merupakan tahap akhir dalam proses pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten.
Ketua KPU Sambas, Irawati, menegaskan bahwa pleno ini digelar untuk memastikan seluruh proses penghitungan suara dilakukan dengan transparansi dan akurasi tinggi.
“Pleno ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses rekapitulasi suara,” ujar Irawati.
Irawati menjelaskan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih baru akan dilakukan setelah KPU menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada sengketa hukum, penetapan akan dilaksanakan paling lambat lima hari setelah surat dari MK diterima.
“Namun, jika terdapat sengketa, proses penetapan akan menunggu hingga MK mengeluarkan keputusan, yang maksimal membutuhkan waktu 40 hari,” jelasnya.
Pleno ini menjadi wujud nyata komitmen KPU Sambas untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan melibatkan berbagai pihak, KPU berharap hasil pemilu dapat diterima secara adil dan damai oleh seluruh elemen masyarakat.
Melalui proses rekapitulasi yang transparan ini, KPU Sambas optimistis akan melahirkan pemimpin yang siap membawa kemajuan bagi Kabupaten Sambas. ***