KriminalSambas

KPPAD Kalbar Akan Tangani Kasus Perundungan di Sambas Sesuai dengan Undang-undang yang Berlaku

×

KPPAD Kalbar Akan Tangani Kasus Perundungan di Sambas Sesuai dengan Undang-undang yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Ketua KPPAD Kalbar
KPPAD Akan Tangani Kasus Perundungan di Sambas Sesuai dengan Undang-undang yang Berlaku

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati melakukan koordinasi bersama sejumlah lembaga dalam rangka membahas terkait penanganan kasus perundungan yang terjadi di Kabupaten Sambas, Kamis (15/5/2025).

Adapun koordinasi yang dilakukan oleh Ketua KPPAD Kalimantan Barat bersama sejumlah lembaga di Kabupaten Sambas seperti Polres Sambas, Dinas Perlindungan Anak dan Bapas Sambas.

Eka Nurhayati mengatakan pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya yakni melakukan perlindungan terhadap anak. Tak hanya KPPAD, untuk menangani kasus ini pihaknya juga akan bersinergi dengan sejumlah lembaga.

“KPPAD akan mengawasi dan memberikan pemenuhan hak anak yang bekerja sama dengan dinas terkait yaitu dinas perlindungan anak yang ada di Kabupaten Sambas di sini juga ada Bapas,” ujar Eka.

Ia mengatakan untuk proses hukum akan diserahkan kepada pihak berwajib, yang mana tetap menggunakan aturan sistem peradilan pidana anak pasal 11 tahun 2012. Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak anarkis.

“Tolong jangan berlaku anarkis sendiri kalau misal untuk menghakimi itu ada tempatnya, tetap kembali kepada Sambas yang bermarwah, berkemajuan, Sambas yang berakhlak karimah kedepankan dulu yang namanya hukum,” kata Eka.

Tak lupa, ia juga menegaskan agar masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Pihak juga tidak akan segan memberikan sanksi hukum kepada masyarakat yang secara sengaja mengunggah identias korban maupun pelaku.

“Jika ada melanggar membuka identitas anak kami juga tidak akan tinggal diam, tentunya akan kami tegakkan aturan di pasal 19 tentang pidana Anak di mana unsur itu ancaman 5 tahun dan denda 500 juta dan itu tidak main-main,” pungkas Eka.(Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *