NASIONAL, JEJARING KALBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Khalid Basalamah dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2025. Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi seputar pengetahuannya mengenai pengelolaan ibadah haji.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait perkara haji. Ia bersikap kooperatif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, mengutip Tempo, Senin, 23 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa keterangan Khalid sangat membantu penyidik dalam mengusut kasus ini. Ia juga mengimbau pihak lain yang terkait untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan demi kelancaran proses penyelidikan.
“Penanganan perkara haji ini diharapkan bisa berjalan efektif dan segera terang,” katanya.
Tempo mencatat bahwa Khalid Basalamah merupakan pendiri Uhud Tour, biro perjalanan haji dan umrah.
Budi menambahkan, kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 masih berada pada tahap penyelidikan. KPK akan terus meminta keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui struktur dan mekanisme perkara tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan konstruksi kasus ini,” ujarnya, Jumat, 20 Juni 2025.
Sejauh ini, KPK telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak untuk mendalami berbagai informasi yang dibutuhkan dalam proses pengumpulan data. Namun, Budi belum dapat mengungkap temuan-temuan sementara karena penyelidikan masih berlangsung.
Dugaan penyelewengan kuota haji 2024 sebelumnya mencuat dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menemukan berbagai masalah serius dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pansus Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan dalam pembagian kuota jemaah haji 2024. Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, menjelaskan bahwa Kemenag menetapkan kuota haji reguler sebanyak 221.000 dan kuota tambahan 20.000, yang dibagi menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus.
Padahal, hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan kuota haji 2024 sebanyak 241.000 jemaah, yakni 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
“Pembagian ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024. ***