SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman, mengungkap kronologi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tebas Kuala, Selasa (5/8/2025).
Budiman mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas kepada Camat setempat pada tahun 2024.
“Laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti Camat dan disampaikan kepada kami di Inspektorat. Setelah kami pelajari, ada indikasi pelanggaran, sehingga pada bulan Mei 2024 kami melakukan audit,” ungkap Budiman.
Dari hasil audit awal, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp500 juta. Temuan tersebut meliputi hak-hak masyarakat dan perangkat desa yang tidak dibayarkan, termasuk pajak yang tidak disetorkan.
“Setelah audit, kami sempat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan. Bahkan sempat datang ke Inspektorat minta keringanan dan tempo pembayaran. Tapi hingga waktu yang diberikan habis, tidak ada penyelesaian,” jelas Budiman.
Lebih jauh Budiman juga memaparkan, karena terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan temuan, Inspektorat melimpahkan kasus ini kepada pihak Polres Sambas.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, nilai kerugian negara ternyata meningkat menjadi lebih dari Rp600 juta. Dari jumlah tersebut, Kepala Desa hanya mampu mengembalikan sekitar Rp80 juta.
“Kewenangan hukum sepenuhnya sekarang ada di pihak yang berwajib. Kami dari Inspektorat hanya melakukan investigasi dan audit perhitungan. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan, dan kemungkinan besar akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Terkait status jabatannya, akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).” kata Budiman.
Ia menegaskan, audit tersebut dilakukan pada 2024 atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Inspektorat secara rutin tetap melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa di Kabupaten Sambas, terutama yang dianggap berisiko.
“Desa yang kami prioritaskan audit adalah desa dengan pengelolaan anggaran besar, jarak tempuh jauh, dan belum pernah diaudit sebelumnya. Tahun ini kami telah mengaudit sekitar 20 desa, selain juga audit terhadap sekolah-sekolah penerima dana BOS,” ujar Budiman.
Dalam hal ini, Budiman berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir, dan meminta seluruh Kepala Desa untuk bekerja jujur, transparan, dan sesuai aturan.
“Mari bekerja jujur, transparan, dan sesuai aturan. Jika ada keraguan dalam pelaksanaan tugas, jangan segan bertanya ke Inspektorat,” imbau Budiman.
Terakhir, Budiman menambahkan, audit tahun 2025 akan difokuskan pada pengelolaan keuangan Dana Desa. Sementara untuk audit dana BOS, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah sekolah dan menemukan berbagai temuan.*** (Sera)