Ketapang

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Nanga Tayap Amankan Satu Terduga Pelaku Pengedar Sabu

×

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Nanga Tayap Amankan Satu Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Nanga Tayap Amankan Satu Terduga Pelaku Pengedar Sabu

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang. Komitmen tersebut kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AB (39), warga Kecamatan Nanga Tayap. AB diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Lembah Hijau I, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Di rumah terduga pelaku dan disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Bagus, Senin (02/02/2026) pukul 09.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sembilan lembar kantong klip plastik bening ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram, beserta sejumlah perlengkapan lainnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Nanga Tayap menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *