DPRD Sambas

Komisi IV DPRD Sidak Proyek RSUD Sambas Usai Peristiwa Kecelakaan Kerja

×

Komisi IV DPRD Sidak Proyek RSUD Sambas Usai Peristiwa Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD sidak ke proyek RSUD Sambas usai peristiwa kecelakaan kerja.
Komisi IV DPRD Sambas sidak ke proyek RSUD Sambas usai peristiwa kecelakaan kerja.

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas, Senin (29/9/2025). Sidak ini dilakukan menyusul adanya kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerja pada 23 September 2025 lalu.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV, Mardani, bersama anggota H. As’an, S.Pd., Apt., Nada Harashti, S.Farm., dan Hj. Lusyanah, S.Pd. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Direktur RSUD Sambas beserta jajaran, serta tim pelaksana proyek.

Dalam kunjungannya, Komisi IV menyoroti penanganan terhadap korban kecelakaan. “Alhamdulillah, pihak pelaksana sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan memberikan santunan. Ini menunjukkan adanya itikad baik,” ujar Mardani.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada RSUD Sambas yang telah memberikan perawatan intensif kepada korban. Menurutnya, kejadian ini merupakan murni musibah, dan aspek keselamatan kerja (K3) sudah diterapkan, meski tetap perlu evaluasi.

“Kami berterima kasih kepada pihak rumah sakit dan tim pelaksana yang cepat dan tanggap dalam menangani masalah ini. Sidak ini juga bagian dari tugas Komisi IV untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV juga menanyakan keterlibatan tenaga kerja lokal. Dari total 52 pekerja, sekitar 50 persen merupakan warga Kabupaten Sambas. “Ini tentu menjadi bentuk kerja sama yang baik antara pelaksana dengan masyarakat Sambas,” kata Mardani.

Selain itu, DPRD memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Alhamdulillah, semua sudah terdaftar. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. K3 harus menjadi prioritas utama demi keselamatan pekerja sesuai amanah undang-undang,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *