MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Komisi III DPRD Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, Senin (2/3/2026), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Mempawah.
Hearing tersebut mempertemukan perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Dinas PM KUKM, manajemen PT Unicoco Industries Indonesia, serta Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Paulus, SH, didampingi anggota Komisi III H. Anwar, S.Pd, SH, MH dan H. Ria Mulyadi, S.Sos.
Forum itu digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Mendalok yang menyampaikan sejumlah persoalan terkait lingkungan dan aktivitas perusahaan di wilayah mereka.
Dalam rapat tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan langsung keluhan dan pandangan mereka. Beberapa isu yang mengemuka di antaranya menyangkut dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan serta aspek pengawasan dan perizinan.
Ketua Komisi III Paulus, SH, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat.
“Kami di Komisi III menerima dan mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat. Fungsi pengawasan DPRD harus berjalan, sehingga persoalan yang disampaikan hari ini bisa kita tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran instansi teknis dalam melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami minta dinas terkait benar-benar melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada yang perlu diperbaiki, harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di tengah masyarakat,” kata Paulus.
Sementara itu, perwakilan dinas dan pihak perusahaan turut memberikan penjelasan atas berbagai hal yang disampaikan masyarakat. Sejumlah poin dibahas secara mendalam guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Komisi III DPRD Kabupaten Mempawah menyatakan akan merangkum hasil RDP tersebut sebagai bahan tindak lanjut. Diharapkan, melalui forum hearing ini, persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara proporsional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. *** (Bung Ranie)












