JEJARINGKALBAR.ID, –Kisah pendaftar Pantarlih Pilkada 2024 atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Sambas nyaris gagal gara-gara Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya terdaftar sebagai pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan (independen).
Dialah Iswandi, warga Semparuk, yang mengikuti proses pendaftaran Pantarlih, Sabtu 15 Juni 2024, mengetahui NIK miliknya ternyata sudah terdaftar sebagai pendukung bakal calon independen saat dicek di website KPU oleh petugas seleksi Pantarlih.
Sontak Iswandi kaget, sebab dia sama sekali tidak pernah memberikan KTP miliknya untuk digunakan sebagai pendukung bakal calon independen. Ia menduga, ada oknum tidak bertanggung jawab yang menjual salinan KTP miliknya.
“Saya kagetlah, masa NIK saya tiba-tiba terdaftar sebagai pendukung bakal calon independen. Saya kenalpun tidak dengan siapa calon independen itu. Ini pasti ada yang menyalahgunakan fotocopy KTP saya,” katanya.
Iswandi punya pengalaman menjadi Ketua KPPS saat Pileg 2024 yang dihelat 14 Februari lalu. Artinya kata dia, Salinan KTP miliknya baru-baru ini digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut. Ia hanya kesal kendati tak dapat menerka siapa oknumnya.
Parahnya lagi kata Iswandi, tidak hanya dia sendiri di desanya yang terdeteksi terdaftar pendukung bakal calon independen saat mendaftar Pantarlih. Saat bersamaan, ada tiga orang dan ketiganya sama sekali tidak pernah menyerahkan KTP ke bakal calon independen.
“Kalau hanya saya sendiri di satu desa mungkin saja ada kesalahan teknis. Ini kami bertiga. Belum lagi di desa lain kita tidak tahu. Bisa saja jumlahnya lebih banyak. Inikan ada apa, tentu menjadi pertanyaan tersendiri,” katanya.
Iswandi mengatakan, kendati dia dan dua rekannya terdeteksi sebagai pendukung bakal calon independen, mereka tetap mendaftar dengan membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah mendukung bakal calon independen manapun di Pilkada 2024.
Jumlah Pendaftar Pantarlih yang Terdeteksi Sebagai Pendukung Bacalon Independen Belum Diketahui
Komisioner KPU Sambas, Juliansyah mengatakan belum mengetahui adanya pendaftar Pantarlih yang nomor NIK-nya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai pendukung bakal calon independen seperti yang disebutkan.
“Kita belum mengetahui berapa jumlahnya (pendaftar Pantarlih yang nomor NIK-nya terdeteksi sebagai pendukung bakal calon independen). Karena tahapan pendaftaran Pantarlih masih berjalan,” katanya.
Juliansyah menegaskan, bagi setiap pendaftar Pantarlih, diwajibkan untuk mengecek nomor NIK mereka di website KPU untuk memastikan apakah mereka terlibat partai politik atau pendukung bakal calon kepala daerah independen.
“Jika (NIK) masyarakat ternyata masuk dalam data pendukung bakal calon independen, mekanismenya mereka harus memberi klarifikasi dan tanggapan langsung di website KPU atau datang langsung ke KPU Sambas,” ujarnya.
KPU Sambas Sedang Rekrut Ribuan Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024
Diwawancari terpisah, Komisioner KPU Sambas, Aan Sumantri menjelaskan proses rekrutmen petugas Pantarlih dimulai pada tanggal 13 sampai 19 Juni 2024.
“Adapun jumlah petugas Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 1.779 untuk mendata pemilih di 1.006 TPS hasil pemetaan TPS oleh KPU Sambas. Sedangkan untuk jumlah TPS yang lebih dari 400 pemilih dibutuhkan 2 orang petugas Pantarlih untuk melakukan Coklit. Dalam pelaksanaan Pilkada nantinya, jumlah maksimal pemilih di satu TPS sebanyak 600 pemilih,” paparnya.
Aan Sumantri melanjutkan, di antara persyaratan yang wajib di penuhi oleh calon petugas Pantarlih adalah tidak tergabung dalam pengurus atau anggota partai politik dan juga pendukung calon perseorangan atau independen.
“Bagi pendaftar yang namanya tercatut, harus segera membuat surat pernyataan. Berikut link website KPU untuk mengecek apakah NIK anda terdaftar sebagai pendukung bakal calon independen, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung,” tandasnya. ***
Penulis: Ya’ M. Nurul Anshory