Kalimantan BaratSambas

Ketua PWI Kalbar Sesalkan Tindakan Pengusiran Wartawan di Sambas

×

Ketua PWI Kalbar Sesalkan Tindakan Pengusiran Wartawan di Sambas

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Kalbar, Kundori/Istimewa

SAMBAS, JEJARING KALBAR, –Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori menyesalkan tindakan pengusiran wartawan yang terjadi di Kabupaten Sambas. Pengusiran itu dilakukan oleh pengelola Kolam Renang Dian Kusuma Sempadung, Desa Segedong, Kecamatan Tebas, saat wartawan meliput di TKP anak tenggelam.

Sebelumnya, Minggu 13 Juli 2025 sore, seorang anak perempuan tenggelam di Kolam Renang Dian Kusuma. Besoknya, sejumlah wartawan datang ke TKP untuk melakukan reportase, mereka kemudian diusir oleh pengelola dan melarang wartawan melakukan reportase.

“Tindakan pengusiran terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Sambas ini sangat kita sesalkan. Ini sama saja menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang tentang kebebasan pers,” ujarnya, Selasa 15 Juli 2025.

Kundori menjelaskan, tugas jurnalistik di lapangan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 1 sampai 4. Kemudian dalam Pasal 6 tentang Kebebasan Pers, wartawan yang meliput di lapangan punya kewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang akurat dan teruji.

“Wartawan dilindungi dalam setiap tugas jurnalistik yang dijalankannya. Jika ada pihak yang mengusir wartawan saat meliput, bearti oknum tersebut diduga telah melanggar undang-undang tentang kebebasan pers. Itu dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.

Kundori mengatakan, wartawan yang meliput ke TKP anak tenggelam tersebut merupakan wartawan resmi yang berada di bawah naungan PWI Kalbar. Sebagian dari mereka juga sudah lulus uji kompetensi, sebagai tanda bahwa mereka merupakan wartawan profesional dan bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *