MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Ketua Forum Komunikasi Orang Bugis (FKOB), Mukmin, mengalami insiden nahas saat melintas di Jalan Parit Syarif Abu Bakar, jalur Jongkat–Segedong, Minggu (28/9/2025). Ia terluka di tangan dan pipi kiri akibat terkena benang layangan.
Peristiwa itu terjadi ketika Mukmin berangkat dari rumahnya di Desa Peniti Dalam 1 menuju Mempawah Convention Center (MCC) untuk menghadiri kegiatan Duta Lanceng Praben.
Sekitar 10 menit perjalanan, ia melihat sejumlah warga bermain layangan di tepi jalan. Tak disangka, benang layangan menjerat pipinya hingga terluka.
“Saya ini bukan korban pertama, sebelumnya sudah ada kejadian serupa di lokasi yang sama,” kata Mukmin via telepon, Senin 29 September 2025.
Sesaat setelah kejadian itu, Mukmin melapor ke Ketua RT setempat dan Polsek Segedong, kemudian menjalani perawatan medis. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Silakan salurkan hobi, tapi jangan di tempat umum yang membahayakan orang lain. Kalau bisa, Pemdes membuat peraturan tentang larangan bermain layangan di lokasi tertentu,” tegasnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah juga sudah mengeluarkan larangan bermain layangan. Edaran Nomor: 300,1/6720/Satpol PP-B/2025 dikeluarkan 27 Agustus 2025.
Poin nomor 5 berbunyi Lurah dan Kepala Desa melalui Ketua RW, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Linmas di lingkungan masing-masing agar membantu pemerintah menghimbau kepada warganya untuk tidak bermain layang-layang. ***