SAMBAS, JEJARING KALBAR – Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, bersama Bupati Sambas, Satono, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat terkait dana bantuan partai politik Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Sri Haryati, dalam kegiatan yang digelar di Aula BPK Kalbar, Pontianak. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited 2025 oleh pemerintah daerah se-Kalimantan Barat.
Abu Bakar menyampaikan, penyerahan LHP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“LHP ini menjadi bentuk pengawasan untuk memastikan penggunaan dana bantuan partai politik berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan mencakup kepatuhan atas penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Sambas sepanjang 2025.
Menurutnya, dana bantuan yang bersumber dari APBD harus dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh partai politik penerima.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Abu Bakar juga mengapresiasi BPK Perwakilan Kalbar atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyampaian LHP tersebut. Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi bagi partai politik agar pengelolaan keuangan ke depan semakin baik. ***












