SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM, Rabu (6/8/2025).
Agus Wahyudi mengimbau untuk masyarakat harus selalu cermat dalam memilih produk kosmetik, terutama dengan memastikan adanya nomor izin edar pada kemasan produk. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kesehatan konsumen.
“Jika produk sudah memiliki izin edar dari Badan POM, maka dapat dipastikan aman untuk digunakan. Namun, jika tidak ditemukan izin edar, sebaiknya jangan dibeli karena besar kemungkinan itu adalah kosmetik ilegal yang bisa mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu produk kosmetik ilegal yang saat ini cukup marak beredar di wilayah Kabupaten Sambas, yaitu Brilian Skin Care. Produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon dan retinoat (retinoic acid).
“Penggunaan bahan-bahan ini secara tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan kulit, mulai dari iritasi, kerusakan kulit, hingga risiko kanker kulit,” jelasnya.
Agus Wahyudi menambahkan bahwa penggunaan produk kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan jangka panjang dan mengganggu keseimbangan fungsi kulit.
Untuk itu, Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar dari Badan POM.
“Jika ditemukan di lapangan, segera laporkan kepada kami. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan bersama,” tegasnya.*** (Sera)