SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS resmi ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Jumat (1/8/2025).
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah kita tahan,” ungkap AKP Rahmad Kartono.
HS diduga melakukan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa Tebas Kuala. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kerugian negara akibat tindakannya mencapai sekitar Rp 655.924.082.
Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.*** (Sera)