SAMBAS, JEJARING KALBAR – Pemerintah Desa Arung Parak dan Pemerintah Kecamatan Tangaran menggelar kegiatan deklarasi stop buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF), Rabu (28/5/2025) di Gedung Desa Arung Parak.
Desa Arung Parak menjadi desa ke-139 dan Kecamatan Tangaran menjadi Kecamatan ke-7 yang berkomitmen dan mendeklarasikan ODF. Dengan terlaksananya kegiatan tersebut maka bertambah pula Desa dan Kecamatan di Kabupaten Sambas yang mendeklarasikan ODF.
Camat Tangaran dan Kades se-Kecamatan Tangaran mendeklarasikan Komitmen ODF disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Kadis Kesehatan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Tangaran dan para tokoh masyarakat Kecamatan Tangaran.
Camat Tangaran, Suhut Firmansyah mengatakan deklarasi ODF menjadi upaya dari pemerintah yang bersinergi dengan masyarakat untuk meningkatkan kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Deklarasi ini juga sebagai bentuk komitmen untuk mempertahankan status ODF dan ajakan untuk menularkan semangat ODF kepada wilayah lain,” kata Suhut.
Suhut menegaskan melalui deklarasi ODF menjadikan masyarakat menanamkan budaya atau prilaku hidup bersih kepada generasi penerus. Menurutnya hidup bersih adalah bagian dari ajaran agama.
“Zaman sekarang dengan zaman kita dahulu sudah jauh berbeda. Saat ini, sudah saatnya kita warisi ke anak cucu kita perilaku hidup sehat, termasuk tidak buang air besar sembarangan,” tegas Suhu.
Ia juga berkomitmen mengajak seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tangaran untuk mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam peningkatan aspek Sanitasi Lingkungan yang sehat.
“Sekarang ini sudah terjadi perubahan zaman, cuaca dan kondisi lingkungan yang ekstrim. Kita harus menumbuhkan kepedulian akan perilaku hidup sehat. Saya ingatkan bersama kepada para kades, kedepannya kita tingkatkan komitmen aspek sanitasi,” pungkas Suhut.(Sera)