Sambas

Kepala BPK Kalbar Apresiasi Transparansi Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sambas

×

Kepala BPK Kalbar Apresiasi Transparansi Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sambas

Sebarkan artikel ini
Kepala BPK RI Provinsi Kalbar, Dr. Sri Haryati saat menyampaikan pidatonya di Aula Kantor Bupati Sambas, Rabu 12 Maret 2025/Foto Sera/Jejaring Kalbar
Kepala BPK RI Provinsi Kalbar, Dr. Sri Haryati saat menyampaikan pidatonya di Aula Kantor Bupati Sambas, Rabu 12 Maret 2025/Foto Sera/Jejaring Kalbar

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, bersama jajarannya menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas pada Rabu (12/3/2025).

Haryati mengapresiasi upaya Pemkab Sambas dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini bertujuan untuk menilai laporan keuangan tahun anggaran 2024 serta melakukan supervisi sebagai penanggung jawab.

“Tujuan kami di sini adalah melakukan exit meeting terkait pemeriksaan yang telah dilakukan, yakni pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini juga merupakan bagian dari supervisi saya sebagai penanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haryati menegaskan bahwa tugas BPK telah diamanatkan oleh UUD 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Pemeriksaan yang kami lakukan bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan mandat yang diberikan oleh undang-undang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan dari semua pihak agar BPK dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai integritas, independensi, dan profesionalisme.

“Kami berharap semua pihak dapat menghargai nilai-nilai dasar ini, karena kami bekerja berdasarkan kode etik dan prinsip transparansi,” tambahnya.

Haryati menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan ini bertujuan untuk memastikan laporan keuangan APBD disajikan secara wajar dan dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan.

“Laporan keuangan ini menjadi cermin dalam pengelolaan APBD. Oleh karena itu, kami berharap laporan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada 27 Maret, sebelum pemeriksaan terinci yang akan kami lakukan mulai 8 April,” tutupnya (Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *