KriminalSambas

Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Pidana dari Narkotika hingga Uang Palsu

×

Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Pidana dari Narkotika hingga Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Kejari Sambas
Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Pidana dari Narkotika hingga Uang Palsu

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (28/8/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sambas, dipimpin langsung Kepala Kejari Sambas, Daniel De Rozari, bersama jajaran, serta disaksikan sejumlah pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika, pencurian, perjudian, kerusakan lingkungan, migas, hingga kasus asusila. Untuk narkotika, sebanyak 13 perkara dengan barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai dan WC.

Sementara itu, perkara pencurian berjumlah 11 kasus dengan barang bukti berupa dodos. Tiga kasus perjudian turut dimusnahkan dengan barang bukti handphone dan dadu. Kasus kerusakan lingkungan sebanyak empat perkara dengan barang bukti berupa paralon keset, alat dulang, hingga kayu. Selain itu, terdapat pula barang bukti senjata api, senjata tajam, senapan angin, selang migas, uang palsu, serta pakaian dari perkara asusila.

Kajari Sambas, Daniel De Rozari, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Menurutnya, eksekusi barang bukti ini adalah bentuk nyata akuntabilitas penegakan hukum.

“Tidak hanya mengeksekusi badan pelaku di Rutan Sambas, tetapi barang bukti juga harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Daniel.

Daniel juga mengungkapkan bahwa penegakan hukum bukan hanya sebatas menjatuhkan hukuman kepada pelaku, namun juga memastikan barang bukti yang pernah digunakan dalam tindak pidana benar-benar dimusnahkan.

“Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga tahap akhir eksekusi,” pungkasn Daniel. *** (Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *