Sambas

Kecamatan Tangaran Punya Website Resmi, Akses Informasi Lebih Mudah

×

Kecamatan Tangaran Punya Website Resmi, Akses Informasi Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini
Camat Tangaran, Suhut Firmansyah/Istimewa
Camat Tangaran, Suhut Firmansyah/Istimewa

SAMBAS, -Camat Tangaran, H. Suhut Firmansyah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Tangaran memiliki situs resmi sebagai pusat informasi bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, Kecamatan Tangaran kini memiliki situs resmi yang dapat diakses melalui https://tangaran.sambas.go.id,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran situs ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait Kecamatan Tangaran melalui laman tersebut.

“Silakan kunjungi situs ini jika memerlukan informasi seputar Pemerintah Kecamatan Tangaran. Situs ini sudah ada sejak 2014, dibangun atas komitmen camat sebelumnya, dan kini kami lanjutkan. Tujuannya adalah mempermudah akses informasi bagi masyarakat,” jelasnya.

Suhut juga menambahkan bahwa situs ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan publik secara daring. Selain itu, tersedia kanal khusus bagi warga yang ingin menyampaikan aduan atau saran.

“Kami menyediakan kanal pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan masukan. Ke depannya, situs ini akan menjadi media utama dalam menginformasikan berbagai kegiatan Kecamatan Tangaran,” terangnya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Tangaran, Sumaryan, S.IP., selaku pengembang dan administrator situs, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan layanan berbasis web ini.

“Sesuai arahan camat, kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital. Dengan adanya situs ini, masyarakat, termasuk yang sedang berkuliah di luar Kabupaten Sambas, dapat mengakses informasi yang dibutuhkan tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan,” ungkap Sumaryan.

Melalui situs resmi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi, termasuk kegiatan kecamatan, profil wilayah, serta dokumen publik seperti Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan dokumen lainnya yang wajib dipublikasikan. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *