TANGARAN, JEJARING KALBAR – Pemerintah Kecamatan Tangaran menggelar rapat koordinasi bersama pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kecamatan Tangaran di ruang rapat Kantor Camat Tangaran, Senin (9/3/2026) kemarin.
Rapat dipimpin Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Robi Asmadihansyah. Pertemuan ini membahas perkembangan serta percepatan program KDMP di wilayah tersebut.
Endi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sambas saat ini tengah mempercepat pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini juga melibatkan satuan tugas bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk unsur Kodim 1208/Sambas.
“Di tingkat kabupaten, pembangunan gerai KDMP sedang dipercepat. Untuk Kecamatan Tangaran sendiri, saat ini sudah mulai berproses pembangunan fisik di dua desa, yakni Desa Pancur dan Desa Simpang Empat,” ujar Endi.
Menurutnya, rapat bersama para pengurus ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan satuan tugas KDMP tingkat kabupaten. Kecamatan diminta ikut mengawal percepatan program tersebut di tingkat desa.
Dalam rapat itu, sejumlah hal dibahas mulai dari kesiapan administrasi, pendampingan usaha (business assistant), kesiapan lahan, hingga percepatan pengisian data pada aplikasi yang telah disediakan pemerintah.
“Kita ingin semua pengurus memiliki pemahaman dan komitmen yang sama untuk mendorong kemajuan KDMP, khususnya di Kecamatan Tangaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi PMD Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah, mengingatkan para pengurus agar terus memperbarui informasi terkait kebijakan KDMP dari pemerintah pusat.
Menurutnya, saat ini masih ada pembaruan aturan maupun petunjuk teknis terkait percepatan program tersebut di daerah.
“Pengurus harus aktif berkomunikasi dan mengikuti perkembangan informasi. Dengan begitu, pelaksanaan KDMP tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Robi juga menyoroti pentingnya pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi KDMP. Ia menyebutkan masih ada koperasi desa di Kecamatan Tangaran yang belum memiliki NIB.
“Ini harus segera diurus karena menjadi salah satu syarat penting. Pengurus bisa mengurusnya langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas,” katanya. *** (Zul)













