KriminalSambas

Kasus Pembunuhan di Pemangkat, DS Ketahuan Mencuri Lalu Aniaya Pemilik Rumah

×

Kasus Pembunuhan di Pemangkat, DS Ketahuan Mencuri Lalu Aniaya Pemilik Rumah

Sebarkan artikel ini
Kasus viral di Pemangkat, tersangka DS dan barang bukti yang diamankan polisi.
Kasus viral di Pemangkat, tersangka DS dan barang bukti yang diamankan polisi.

SAMBAS, JEJARING KALBAR –Reskrim Polres Sambas berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada Sabtu (12/4/2025), kurang dari 24 jam setelah kejadian.

 

Pelaku berinisial DS (34) diamankan tanpa perlawanan. Aksi tragis ini terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025, di rumah korban berinisial AD (51), yang beralamat di Jalan H. Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa warga sekitar mulai curiga setelah mendengar suara benturan keras dari dalam rumah korban.

“Warga yang mendengar suara mencurigakan segera memberitahukan tetangga lainnya, lalu bersama-sama mendatangi rumah korban. Saat itu, rumah dalam keadaan gelap dan terkunci dari dalam,” jelasnya.

Dengan bantuan warga, pintu rumah berhasil didobrak. Korban ditemukan tergeletak di ruang tamu, bersimbah darah, dengan luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul. Ia segera dilarikan ke RS Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan memanjat ventilasi jendela samping sekitar pukul 18.50 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong. Korban sendiri baru pulang dari tempat kerja sekitar pukul 21.50 WIB.

“Saksi melihat pelaku sempat melintas di sekitar rumah korban dengan sepeda motor. Ia lalu kembali dan mengintip dari ventilasi sebelum masuk ke dalam,” ujar AKP Rahmad Kartono.

Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebatang balok kayu berukuran 4×4 cm dengan panjang sekitar 50 cm yang digunakan untuk melukai korban, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga hasil kejahatan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3), tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap AKP Rahmad.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan warga.

“Kami terus meningkatkan kecepatan respons terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. *** (Sera)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *