SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Kasus ibu angkat inisial SK (38) yang mencabuli anak laki-lakinya berusia 9 tahun di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, terus bergulir. Sejumlah saksi telah diperiksa polisi, mulai dari tetangga tersangka, hingga kepala dusun setempat.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dapat bertambah menyesuaikan perkembangan penyidikan.
“Sampai hari ini sudah ada lima saksi yang diperiksa, ada tetangga tersangka, sampai kepala dusun juga diperiksa. Kita ingin menggali lebih dalam motif dari perbuatan cabul tersebut kepada anaknya yang masih di bawah umur,” ujarnya, Selasa 27 Januari 2025.
AKP Rahmad Kartono mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik, kemudian saksi-saksi juga membenarkan. Karena itu, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang perbuatan cabul dengan orang yang memiliki hubungan khusus dengan tersangka. Sehingga ancaman hukumannya cukup berat ini,” katanya. *** (Yak)












