JEJARINGKALBAR.ID -Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta membantah soal adanya panggilan terhadap mantan Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji terkait saksi dalam perkara dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
Hal itu disampaikan Wayan kepada awak media usai adanya pemberitaan soal pemanggilan Sutarmidji yang muncul di salah satu media online, dimana dalam berita tersebut Wayan sendiri menjadi narasumber.
“Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir,” tegas Wayan saat dikonfirmasi, Rabu 9 Oktober 2024.
Meski demikian Wayan mengungkapkan kalau dirinya tidak menampik, kalau Ia sempat didatangi oleh awak media untuk diwawancarai terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Namun dikala itu Ia menyampaikan bahwa mantan gubernur Sutarmidji memang pernah dipanggil oleh Kejati Kalbar satu kali dan yang bersangkutan tidak datang, sehingga penyidik kemungkinan akan menjadwalkan ulang.
“Beliau pernah dipanggil sekali, namun tidak hadir, jadi kemungkinan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik, bukan akan dipanggil (dalam waktu dekat), (tapi) kemungkinan akan dijadwal ulang oleh penyidik, itu yang saya katakan (kepada wartawan yang datang),” jelas Wayan.
Wayan juga menegaskan bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Itu semua ada ditangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan, ya akan dipanggil. Kita saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli terkait konstruksi bangunan,” tegas Wayan.
Lebih jauh Wayan mengungkapkan terkait pemanggilan ulang Sutarmidji tidak dapat dipastikan apakah dipanggil ulang atau tidak. Menurutnya kalaupun harus dipanggil tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan lantaran dalam masa/proses pilkada, sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi pilkada berlangsung.
“Setelah pilkada pun saya belum tau juga (apakah perlu dipanggil atau tidak), kan kewenangan ada di penyidik,” pungkas Wayan.*** (Rilis)