PEMANGKAT,–Kasus asusila terjadi di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar. Seorang anak berusia 17 tahun yang bekerja sebagai karyawan warung makan jadi korban tindakan asusila oleh suami bosnya sendiri.
Pelaku yang diketahui berinisial ES (44) telah diringkus oleh Tim Serigala Gunung Gajah (Unit Reskrim) Polsek Pemangkat di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Raya Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril S.H., M.A.P., membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak asusila terhadap anak berusia 17 tahun.
“Kami menangani kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang pria berinisial E (44) di Kecamatan Pemangkat. Tersangka telah ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat di rumahnya pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 12.50 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban pada 4 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya menjadi korban tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh suami pemilik warung tempat korban bekerja.
“Sesuai keterangan sementara, dugaan perbuatan pelaku pertama kali terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB dan terakhir pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Bahkan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak 16 kali,” jelasnya.
Pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 11.15 WIB, orang tua korban menerima telepon dari pelaku yang meminta agar korban dijemput di rumahnya karena ada masalah. Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya mengenai perilaku tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadapnya.
“Setelah mendapatkan cerita dari anaknya, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat,” ujar AKP Ambril.
Polsek Pemangkat kata dia kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mendatangi lokasi kejadian.
“Kami telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku. Selain itu, kami juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat sketsa dan berita acara TKP, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan visum terhadap korban. Selanjutnya, kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas serta JPU Cabjari Sambas di Pemangkat,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP. ***