SAMBAS, JEJARING KALBAR – Karang Taruna Kecamatan Sajingan Besar menggelar workshop bertajuk Pemberdayaan Pemuda dan Sosialisasi Hukum Kritis, Rabu (23/4/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta dari lima desa, yakni Desa Sebunga, Kaliau, Sanatab, Sei Bening, dan Santaban.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Sajingan Besar, Abelnus, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan serta membuka ruang diskusi kritis bagi para kader Karang Taruna di wilayah tersebut.
“Workshop ini menjadi wadah bagi kader untuk menyampaikan isu-isu strategis, baik terkait peluang usaha maupun permasalahan hukum yang dihadapi di tingkat desa,” ujar Abelnus.
Praktisi pemberdayaan ekonomi desa, Bertul Talo, turut hadir sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya keberanian pemuda desa untuk memulai usaha secara mandiri.
“Pemuda harus berani memulai usaha sejak dini. Kuncinya adalah keberanian dan perencanaan yang matang. Dunia usaha bisa lebih menjanjikan secara ekonomi ketimbang menjadi karyawan,” katanya.
Selain isu ekonomi, workshop ini juga membahas pentingnya kesadaran hukum di kalangan pemuda. Praktisi hukum, Damianus Sofian, menegaskan bahwa kader Karang Taruna harus memiliki pengetahuan hukum yang memadai agar mampu menjadi agen advokasi di masyarakat.
“Melalui workshop ini, saya berharap para kader dapat menjadi pelopor dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan mereka,” ujarnya.
Senada dengan itu, Albertus Usman, TKSK dan penyuluh Kementerian Sosial, mengajak Karang Taruna untuk aktif mengikuti perkembangan informasi dan sosial masyarakat.
“Kader harus semangat menghadapi dinamika zaman. Karang Taruna juga harus proaktif mencari peluang usaha serta informasi bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah,” katanya.
Terakhir, salah satu peserta, Ela Elvina, mengapresiasi kegiatan ini sebagai forum yang memberikan ruang diskusi dan menyuarakan isu-isu strategis demi kemajuan desa. *** (Sera)