SAMBAS, JEJARING KALBAR -Polres Sambas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 15,59 gram, Senin (5/5/2025). Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus yang ditangani pada 23 Maret 2025 dan 13 April 2025.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial MPD dengan barang bukti seberat 5,81 gram. Sementara pada kasus kedua, tersangka berinisial SA diamankan dengan barang bukti seberat 9,78 gram. Keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114.
Dalam proses pemusnahan yang disaksikan para saksi dan kedua tersangka, penyidik membuka segel barang bukti dengan cara memotong tali pengikat dan amplop.
Setelah dibuka, barang bukti terdiri dari 13 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 15,59 gram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas yang ditunjuk melalui surat perintah pemusnahan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam blender berisi cairan pembersih lantai oleh Kapolres Sambas, yang kemudian diaduk hingga larut. Campuran tersebut selanjutnya dibuang ke dalam kloset di Polres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Ini adalah bentuk transparansi dan penegakan hukum. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi korban ataupun pelaku dalam peredaran narkoba,” tegas AKBP Wahyu Jati Wibowo. *** (Sera)