SAMBAS, JEJARING KALBAR – Polres Sambas menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, AIPDA BS, Senin (5/5/2025). Ini dilakukan karena AIPDA BS terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini telah melalui proses pemeriksaan dan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri di Polres Sambas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk transparansi dalam pembinaan personel, khususnya dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan.
“Kami berharap, langkah ini menjadi peringatan bagi anggota lainnya untuk melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran serupa,” tambahnya.
AKBP Wahyu Jati Wibowo berharap keputusan ini dapat meningkatkan kedisiplinan seluruh personel Polres Sambas, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan terus menegakkan tindakan tegas, baik terhadap pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran pidana umum,” pungkas AKBP Wahyu Jati Wibowo. *** (Sera)