JEJARINGKALBAR.ID,-Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita dilaporkan ke Bawaslu oleh Shirat Nurwandi, juru bicara Barisan NKRI, Selasa 8 Oktober 2024. Laporan itu dibuat karena ada dugaan kampanye di SMAN 1 Sungai Raya yang difasilitasi olehnya.
“Kita melaporkan terkait ketidaknetralan dan tidak profesionalismenya sebagai ASN, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat yang mana melakukan kampanye terhadap salah satu paslon bersama istri mantan Gubernur Kalbar yang di sana terang-terangan mengajak untuk memilih nomor 1,” kata Shirat Nurwandi.
Shirat mengatakan jika mereka menyertakan sejumlah bukti dalam laporannya. Di antaranya adalah berita dan video sosial media yang viral di 7 Oktober 2024 yang mana kejadiannya tersebut diketahui terjadi pada tanggal 27 September 2024. Pada 27 September itu merupakan waktu kampanye sudah dimulai.
“Beliau lebih ke mengajak kemudian memfasilitasi kegiatan ini dengan bingkai sosialisasi itu. Tapi nyatanya di lapangan isinya adalah kampanye untuk mengajak, mengarah kepada salah satu calon tadi yang mana tadi seperti awal disebutkan bahwa mereka mengajak kepada nomor urut 1 untuk melanjutkan. Begitu kira-kira,” tuturnya.
Ia pun berharap Bawaslu sebagai penegak demokrasi dan bertugas sebagai pengawas pemilu, bisa menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini oknum-oknum aparatur pemerintah negara yang menyalahgunakan kewenangannya, yang melanggar kode etik yang harusnya mereka itu netral. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme,” kata Shirat.
Lebih lanjut, ia pun menunggu hasil daripada rapat atau pleno dari pimpinan Bawaslu untuk kemudian menindaklanjuti laporan atau aduan ini akan mengarah kemana.
“Mereka akan memberi kita informasi atau perkembangan sekitar 1 atau sampai 2 hari ke depan. Jadi kita tunggu,” tutupnya.
Laporan Barisan NKRI ini diterima oleh staf Bawaslu Kalbar, Apriyanti ditandai dengan formulir laporan nomor 001/LP/PG/PROV/20.00/X/2024. *** (Rilis Media Santun)