JEJARINGKALBAR.ID. –Kades Pasir Panjang, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Mohlis Supriandi melaporkan perempuan berinisial IL yang membuat video pengakuan berhubungan badan dengannya ke Polres Mempawah, Rabu 24 Januari 2024.
Mohlis Supriandi didampingi Kuasa Hukumnya, Deki Mulyadi, S.H. melaporkan perempuan berinisial IL tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang datur dalam UU ITE.
“Kami sudah melaporkan perempuan yang mengaku pernah berhubungan badan dengan klien kami yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasir Panjang ke Polres Mempawah,” ujar Deki Mulyadi.
Deki Mulyadi, S.H. mengatakan, akibat video viral pengakuan yang dibuat oleh perempuan berinisial IL tersebut, kliennya merasa sangat dirugikan. Terlebih video itu telah ditonton masyarakat luas.
“Kami menempuh jalur hukum untuk mengungkap kebenaran dari pengakuan perempuan dalam video tersebut karena telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Pasir Panjang selaku klien kami,” ujarnya.
Deki Mulyadi berharap, pihak kepolisian bekerja maksimal dalam menangani kasus tersebut. Sehingga perempuan berinisial IL tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan:
Seorang perempuan berinisial IL tiba-tiba membuat video dan beredar luas di media sosial bahwa dirinya dua kali bersetubuh dengan Kepala Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Mempawah, di kantor desa, Senin 22 Januari 2024.
“Aku pernah berhubungan badan dengan Kepala Desa Pasir Panjang, Mohlis, dua kali di kantor desa. Siang sama malam. Bagaimana aku ndak mau, dia janji-janjikan aku, nak nikahi aku, belikan aku rumah, ngasih aku duit,” bunyi pengakuan IL dalam potongan video yang beredar.
Baca di sini: