Sambas

Inspektorat Segera Periksa Kades Pusaka, Budiman: Bisa Dinonaktifkan Jika Pelanggaran Berat

×

Inspektorat Segera Periksa Kades Pusaka, Budiman: Bisa Dinonaktifkan Jika Pelanggaran Berat

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman/Foto Sera/Jejaring Kalbar.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman/Foto Sera/Jejaring Kalbar.

SAMBAS, JEJARING KALBAR –Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman, mengatakan akan melakukan pemeriksaan gabungan terhadap laporan masyarakat soal Kepala Desa Pusaka. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Inspektorat, Selasa (15/4/2025).

Budiman mengapresiasi langkah masyarakat yang datang langsung dari Desa Pusaka untuk menyampaikan aspirasi dan laporan mereka.

“Karena masyarakat datang jauh-jauh ke sini, tentu laporan itu kami respon dengan serius. Secara administrasi, laporan tersebut sudah dilengkapi cap dari Camat Tebas dan ditujukan kepada Bupati Sambas dengan tembusan ke Inspektorat. Kami sebagai bawahan Bupati tentu menunggu arahan dan diskusi lebih lanjut dari beliau,” jelas Budiman.

Budiman menegaskan, tindak lanjut dari laporan ini akan melibatkan tim pemeriksa gabungan lintas instansi.

“Kemarin saya sudah bertemu langsung dengan Bupati. Beliau meminta agar laporan ini segera direspon dan ditindaklanjuti. Informasi dari Camat Tebas menyebutkan bahwa akan dibentuk tim pemeriksa gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Bagian Hukum, serta Dinas Pemdes. Ini karena ada dugaan tindakan Kepala Desa yang mencemarkan nama baik institusi pemerintahan desa,” ujar Budiman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim auditor Inspektorat telah menyiapkan surat tugas dan dokumen pendukung untuk proses pemeriksaan.

“Kami siap menindaklanjuti, baik melalui pemanggilan langsung maupun pemeriksaan administratif. Saat ini kami sedang mempelajari dokumen-dokumen yang telah diterima, termasuk bukti surat nikah dan lainnya. Semua akan kami kaji berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Budiman juga menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran berat, maka tidak menutup kemungkinan akan ada rekomendasi dinonaktifkan terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.

“Terkait tuntutan dinonaktifkan, tentu harus dikaji berdasarkan jenis dan beratnya pelanggaran. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bisa saja diberhentikan. Namun, semua masih dalam tahap pendalaman,” pungkasnya. *** (Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *