Kalimantan BaratPilgub Kalbar

Ini Closing Stetemen Sutarmidji di Debat Publik Pilgub Kalbar

×

Ini Closing Stetemen Sutarmidji di Debat Publik Pilgub Kalbar

Sebarkan artikel ini
Sutarmidji dan Didi Haryono
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dan Didi Haryono saat menjalani debat publik perdana Pilgub Kalbar 2024 (Foto: Tim Media Midji-Didi)

JEJARINGKALBAR.ID -Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji menyampaikan sindiran keras saat memberikan pernyataan penutup pada debat publik pertama yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, Rabu Oktober 2024.

Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu menegaskan seorang calon kepala daerah harus memahami tata kelola pemerintahan, serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) agar pemerintahan yang dipimpin bisa berjalan dengan baik.

Sutarmidji menegaskan untuk mencapai keberhasilan tata kelola pemerintahan, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat, pemimpin harus paham tentang tata kelola pemerintahan. Mengingat tanpa paham dengan tata kelola pemerintahan, maka pemerintahan tersebut tak akan bisa berprestasi.

Sutarmidji juga membeberkan berbagai prestasi tata kelola pemerintahan yang diraihnya selama menjabat sebagai gubernur periode 2018-2023. Mulai dari hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemprov Kalbar yang telah meraih peringkat tertinggi kedua se-Indonesia.

“Kita (SPBE) berada (peringkat kedua) setelah DKI Jakarta. Indeks Daya Saing daerah kita berada setelah Yogyakarta (DIY),” papar Sutarmidji.

Selain itu, ada juga nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Kalbar berada di urutan ketiga nasional dengan nilai 98.

“Itu (semua) suatu penilaian dari lembaga-lembaga yang memang kredibel untuk menilai. Tidak bisa tata kelola pemerintahan itu dibuat asal suka-suka kita,” timpal Sutarmidji.

Masih terkait tata kelola pemerintahan, Sutarmidji mencontohkan soal tugas dan wewenang (tupoksi) gubernur dan wakil gubernur (wagub) yang berbeda. Menurutnya semua itu, sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah.

“Tidak bisa seorang wakil gubernur misalnya latar belakangnya kontraktor lalu Dinas PU (Pekerjaan Umum) diserahkan kepada dia untuk mengelolanya. Tidak bisa. Tanggung jawab tetap ada pada gubernur,” ungkap Sutarmidji.

Lebih lanjut Sutarmidji menerangkan, urusan atau tupoksi seorang gubernur dan wakil gubernur sudah secara detail diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Itulah yang kemudian harus benar-benar dipahami setiap calon kepala daerah.

“Kalau tidak ada harmonisasi (antara gubernur dan wakil) pemerintahan tidak akan berhasil, kita cukup berhasil (di periode pertama) dan bisa dikatakan sangat berhasil,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji kemudian menjelaskan soal realisasi pendapatan dan belanja daerah ketika periode pertama dirinya menjabat sebagai gubernur. Penyerapan anggaran Pemprov Kalbar masuk peringkat empat dan rata-rata selalu masuk 10 besar se-Indonesia.

Sementara mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), menurutnya karena pendapatan yang progresif sehingga berhasil melampaui target.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat bukan karena kita tidak mampu belanja, tapi karena kita mampu memaksimalkan pendapatan, sehingga over target (terjadi SILPA), nah itu yang harus dilakukan. Ini tidak akan bisa diperoleh, tidak akan bisa didapat, kalau kita tidak tahu tentang data,” papar Sutarmidji.

Sutarmidji kembali menegaskan bahwa seorang gubernur atau kepala daerah harus benar-benar paham tentang data dan aturan yang ada. Baru kemudian bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya alhamdulillah karena saya (pernah) mengajar hukum otonomi daerah, mengajar hukum kepegawaian, saya mengajar hukum teknik pembuatan undang-undang, sehingga apapun yang dilakukan semua sesuai aturan. Sehingga Kalbar bebas dari hal-hal yang terkait masalah hukum,” tutup Sutarmidji.*** (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *