Sambas

Ibu dan Anak Meninggal di RSUD Pemangkat, Perlukah Dilakukan Audit Maternal?

×

Ibu dan Anak Meninggal di RSUD Pemangkat, Perlukah Dilakukan Audit Maternal?

Sebarkan artikel ini
RSUD Pemangkat/Foto Istimewa
RSUD Pemangkat/Foto Istimewa

JEJARINGKALBAR.ID, -Seorang ibu berinisial SM (31) dan janinnya berusia 37 minggu meninggal dunia di RSUD Pemangkat, Rabu 31 Juli 2024. Kejadian itu menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya Tokoh Pemuda Kabupaten Sambas, Juliadi.

Ia mengatakan, SM adalah istri dari kerabatnya yang berdomisili di RT04, Dusun Semayong, Desa Sungai Kumpai, Kecamatan Teluk Keramat. Kejadian itu tentu membuatnya kaget dan pihak keluarga serta kerabat lain merasa terpukul.

“Pertanyaan kita saat ini adalah, apa yang membuat ibu dan anak tersebut sampai meninggal dunia di rumah sakit. Apakah ada unsur terlambat penanganan. Karena meninggalnya di tangan tenaga medis,” katanya.

Juliadi mendorong agar dilakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) secara menyeluruh oleh Dinas Kesehatan atas kejadian meninggalnya ibu dan anak di RSUD Pemangkat tersebut. Sehingga dapat diketahui penyebab meninggalnya dan ke depan hal itu tidak terjadi lagi.

“Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) inikan sesuatu yang sensitif. Adanya kasus AKI dan AKB di rumah sakit tersebut menjadi rapor merah bagi penyelenggara pelayanan kesehatan. Harus ada evaluasi, jangan hanya habis di situ saja, dan dianggap ini hal yang biasa saja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Pemangkat, Yana Sumartana mengatakan, pasien yang meninggal tersebut rujukan dari Puskesmas Sekura. Pukul 00.15 WIB tiba di RSUD Pemangkat dalam keadaan tidak sadar atau koma.

Pukul 00.25 WIB dilakukan pemeriksaan USG, hasilnya ada pendarahan di dalam rahim dan kondisi bayi sudah meninggal. Pihak rumah sakit langsung merencanakan operasi sesar dan pukul 00.45 WIB dilakukan konsultasi ke dokter anastesi.

Setelah konsultasi dokter anastesi, pasien transfusi darah 1 kantong, persiapan ruang operasi dan ruang ICU. Pukul 02.35 WIB dilakukan operasi oleh dokter spesialis Obstetri Ginekologi (Obgyn) dan dokter spesialis bedah. Pasien transfusi darah 2 kantong.

Pukul 04.30 operasi selesai pasien dibawa ke ICU. Transfusi darah lagi 4 kantong. Pukul 11.00 WIB, terjadi cardiac arest atau henti jantung, pasien langsung dilakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru), pukul 11.15 WIB pasien dinyatakan meninggal.

“Untuk menyelamatkan nyawa pasien tersebut, pihak rumah sakit melakukan operasi sesar kolaborasi dua dokter spesialis, yakni spesialis Obstetri Ginekologi (Obgyn) dan spesialis bedah. Namun apa daya, nyawa ibu dan anak tidak dapat ditolong,” ujar Direktur RSUD Pemangkat, Yana Sumartana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *