KriminalMempawah

HR Nekat Jambret Uang Rp200 Juta Milik Anak Bos Kelapa di Mempawah

×

HR Nekat Jambret Uang Rp200 Juta Milik Anak Bos Kelapa di Mempawah

Sebarkan artikel ini
Pelaku HR (kiri) dan TKP kejadian penjambretan/Tangkapan layar video amatir warga.
Pelaku HR (kiri) dan TKP kejadian penjambretan/Tangkapan layar video amatir warga.

JEJARING KALBAR, -Pelaku penjambretan (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Raya Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, berhasil digagalkan oleh warga. Kini pelaku sudah meringkuk di jeruji besi, bersiap menghadapi proses hukum.

Kejadian yang berlangsung pada Kamis siang (14/11/2024) itu melibatkan seorang pemuda bernama Syahroni (20), anak dari Haji Mahud, seorang pengusaha kelapa di Kabupaten Mempawah. Ia menderita kerugian senilai Rp 5.850.000 dari uang senilai Rp 200 juta yang dibawanya

Pelaku yang diketahui berinisial HR (32), telah ditangkap dan diamankan di Polsek Sungai Pinyuh untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana pendek pelaku, botol semprot berisi cairan air cabai, dan sepeda motor pelaku.

Saat diwawancarai, Haji Mahud menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB, ketika anaknya sedang mengendarai mobil pulang setelah menarik uang di Bank BCA. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor menabrakkan motornya ke bagian belakang mobil anaknya.

“Saat menepikan mobilnya, pelaku langsung menyemprotkan air cabai ke wajah Syahroni dan mengambil uang yang ada di dalam mobil. Pelaku juga memukulnya, dan terjadi tarik-menarik menyebabkan uang yang telah diambil berhamburan di jalan,” ujarnya.

Haji Mahud menjelaskan bahwa uang senilai Rp 5.850.000 yang terjatuh di jalan menjadi kotor akibat berhamburan saat tarik-menarik dengan pelaku. Pihak kepolisian menjadikan uang itu sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, pelaku diketahui adalah buruh tani yang biasa datang ke gudang kelapa miliknya. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan akan segera menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *