JAKARTA, JEJARING KALBAR– Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat adalah tindakan ilegal dan cacat hukum. Keputusan tersebut, menurutnya, diambil oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi.
“Zulmansyah Sekedang telah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena diduga berisi keterangan palsu. Oleh karena itu, semua keputusan yang diambilnya tidak sah,” ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Hendry menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt Ketua PWI Provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui mekanisme organisasi yang sah dan sesuai aturan.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga mencoreng kredibilitas PWI di tingkat daerah. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi,” katanya tegas.
Selain tidak sah, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Wawan tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalbar dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang menjadi syarat utama dalam organisasi.
“Bagaimana mungkin seseorang yang bukan anggota PWI dan tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk sebagai pemimpin organisasi wartawan? Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap standar profesionalisme di PWI,” tegasnya.
Hendry juga mengungkapkan bahwa Wawan diberikan kartu PWI yang tidak sah, karena Zulmansyah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan kartu bagi non-anggota, apalagi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi.
Atas kondisi ini, Hendry Ch Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum.
“Kami mengimbau semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini dapat dihentikan,” tambahnya.
Hendry menegaskan bahwa keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar,” pungkasnya. ***