JEJARINGKALBAR.ID, -Lagi dan lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas. Kali ini, seorang pria berinisial H digrebek pada salah satu rumah kontrakan di Desa Tebas Kuala.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono mengatakan, dalam penggrebekan yang dilakukan Senin 30 September 2024 malam. Pihaknya mengamankan seorang pria berikut barang bukti dua paket sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami menggerebek rumah kontrakan di Desa Tebas Kuala. Dalam penggrebekan kami mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. Kami menemukan dua paket sabu dan bong,” ujarnya.
IPTU Agus Trimarsono mengatakan, dua paket sabu yang disita polisi sebagai barang bukti disembunyikan tersangka dalam dompet bermerek GUCCI. Saat diinterogasi di lokasi, tersangka dengan jelas mengakui barang itu miliknya.
“Selain sabu dan bong, kami juga menyita handphone, korek api gas dan kaca bulat transparan. Inilah barang bukti yang menguatkan bahwa tersangka memang aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut,” ujarnya.
IPTU Agus Trimarsono menegaskan, tersangka akan diproses hukum. Pihaknya akan membawa barang bukti sabu tersebut ke Balai POM untuk diuji laboratorium. Penangkapan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami tidak akan mentolerir aktifitas ilegal yang melanggar undang-undang. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya. ***