Pilgub Kalbar

Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024

×

Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024

Sebarkan artikel ini
Golkar Kalbar gelar sayembara tangkap pelaku politik uang di Pilgub 2024/Istimewa

JEJARING KALBAR – Menyikapi potensi maraknya politik uang dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat 2024, DPD Partai Golkar Kalimantan Barat meluncurkan sayembara tangkap pelaku politik uang dengan hadiah Rp1 juta. Langkah ini merupakan upaya Partai Golkar untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah kecurangan.

Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis, mengungkapkan bahwa masyarakat yang melaporkan pelanggaran politik uang dengan bukti lengkap akan dijamin kerahasiaan identitasnya dan dilindungi oleh Badan Saksi Nasional Partai Golkar.

“Kami menyediakan hadiah Rp1 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan bukti pelanggaran, termasuk mengidentifikasi pelaku dan saksi. Pelaporan bisa dilakukan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani Pontianak, atau melalui layanan hotline WhatsApp di nomor 0812-3400-6323,” jelasnya, Senin (18/11/2024).

Modus Politik Uang yang Diendus

Golkar Kalbar mengaku telah mengendus sejumlah modus operandi politik uang di wilayah tertentu, seperti Kecamatan Sungai Raya dan Ambawang di Kubu Raya serta Pontianak Timur, khususnya di Tanjung Raya II. Informasi ini berasal dari para relawan dan kader Golkar yang aktif di lapangan.

“Modusnya melibatkan oknum RT dan KPPS yang diduga memperjualbelikan undangan pemilih seharga Rp100 ribu kepada tim pasangan calon tertentu. Mereka juga dibriefing di salah satu gedung di Jalan Ahmad Yani,” ungkap Jamaan, yang akrab disapa Buyung.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menyebabkan orang mencoblos lebih dari sekali dengan memobilisasi massa, bahkan disertai iming-iming uang dan sembako.

Ancaman Hukuman Berat

Buyung menegaskan bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hukuman bagi pelanggar dapat berupa penjara 12 hingga 108 bulan, serta denda mulai dari Rp24 juta hingga Rp1 miliar.

“Ini adalah kejahatan yang serius dan mencederai demokrasi. Kami mengimbau Bawaslu, kepolisian, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga pemilu berlangsung adil sesuai asas pemilu,” katanya.

Potensi Pelanggaran Terstruktur

Golkar menilai modus politik uang ini berpotensi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di beberapa wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kota Singkawang, Kota Pontianak, dan Kubu Raya.

“Wilayah ini memiliki potensi besar menjadi pusat gerakan politik uang. Kami berharap masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran demi menciptakan Pilgub yang bersih dan bermartabat,” pungkas Buyung. *** (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *