SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Sambas.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin dilaksanakan Loka POM Kabupaten Sambas sepanjang tahun 2025, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemantauan di media sosial, Rabu (6/8/2025).
Agus mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas akan terus dilakukan dalam waktu dekat. Namun, lokasi dan waktu pelaksanaannya tidak dapat diinformasikan secara terbuka karena bersifat rahasia.
“Sejak awal tahun ini, kami sudah rutin melakukan pemeriksaan ke sarana-sarana penjualan kosmetik yang ada di Kabupaten Sambas. Namun, baru mencakup wilayah Kecamatan Sambas, Tebas, dan Pemangkat. Wilayah lain masih dalam perencanaan,” ungkap Agus.
Selain pemeriksaan langsung, Loka POM Kabupaten Sambas juga secara aktif melakukan pemantauan dunia maya atau cyber patrol terhadap akun-akun media sosial yang mempromosikan atau menjual kosmetik ilegal.
Agus menegaskan platform seperti Facebook dan Instagram menjadi fokus utama pemantauan karena banyaknya aktivitas promosi di sana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, masih ditemukan toko kelontong dan toko kosmetik yang menjual produk ilegal. Produk-produk ini telah kami amankan, dan para pedagangnya telah kami berikan pembinaan,” lanjut Agus.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar dalam pengawasan adalah menelusuri peredaran kosmetik ilegal secara daring. Banyak akun online menggunakan identitas palsu dan alamat yang tidak jelas, sehingga menyulitkan proses penindakan. Meski begitu, tim Loka POM tetap berupaya melakukan penelusuran lanjutan.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran tim kami, cukup banyak akun media sosial yang diduga memperjualbelikan kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sambas, Teluk Keramat, dan Pemangkat. Namun, kami belum bisa memastikan karena proses investigasi masih berjalan,” jelas Agus.
Lebih jauh Agus menjelaskan bahwa kosmetik ilegal lebih banyak ditemukan di marketplace Facebook dibandingkan platform e-commerce seperti Shopee atau Lazada. Produk ilegal ini mayoritas berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia untuk dijual secara bebas, meskipun sebenarnya di negara asalnya pun produk tersebut dilarang.
“Ada juga kosmetik ilegal dari dalam negeri, seperti dari Jawa atau Kalimantan Barat, yang umumnya berupa produk racikan rumahan. Produk seperti ini berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, serta tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM,” tegas Agus.*** (Sera)