SAMBAS, JEJARING KALBAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sambas, Arsyad, menekankan pentingnya disiplin tenaga pendidik serta transparansi dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Hal itu disampaikan oleh Arsyad dalam kegiatan rapat peningkatan kapasitas kepala sekolah tingkat SD se-Kabupaten Sambas, Senin (16/6/2025). Dalam paparannya, Arsyad menyebutkan bahwa saat ini terdapat 408 Sekolah Dasar (SD) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
Ia mengatakan dana BOS reguler untuk sekolah negeri mencapai lebih dari Rp62 miliar, sedangkan sekolah swasta menerima lebih dari Rp4 miliar. Keseluruhan dana ini dikelola langsung oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.
“Dana BOS harus dimanfaatkan sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku dan dikelola melalui musyawarah sekolah,” tegas Arsyad.
Arsyad mengingatkan agar para pengelola dana BOS menyampaikan laporan secara tepat dan akurat sebagai pertanggung jawaban untuk menghindari informasi yang dapat merugikan pihak sekolah maupun pemerintah daerah.
Dari data yang disampaikan, tercatat sebanyak 59 sekolah negeri di Kabupaten Sambas masuk dalam kategori sekolah berprestasi dari sisi lingkungan kualitas sekolah yang berdasarkan badan penilaian akreditasi nasional. Sebanyak 62 sekolah menerima dana bos kinerja dengan junlah lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai 23.686 siswa tingkat SD, dengan masing-masing menerima dana sebesar Rp450.000. Ia juga menyinggung kebijakan terbaru mengenai pengelolaan dana BOS, di mana alokasi maksimal untuk pembayaran tenaga honorer mengalami penurunan signifikan.
“Dulu bisa sampai 50 persen, sekarang maksimal hanya 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta,” jelas Arsyad.
Kebijakan ini, menurut Arsyad menjadi tantangan bagi peningkatan mutu pendidikan karena pihak sekolah tidak lagi diperbolehkan menerima tenaga honorer baru. Selain itu, data tenaga honorer yang belum masuk dalam sistem Dapodik juga tidak bisa diakomodir, karena pemerintah tengah fokus menyelesaikan pendataan untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Meningkatkan mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus tetap menjadi fokus utama, meskipun kita dihadapkan dengan berbagai keterbatasan regulasi dan sumber daya,” tutup Arsyad.(Sera)