KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Ketapang (KMP2K) bersama sejumlah insan pers menggelar coffee morning di Kopi Kampung Amoy, Jalan Agus Salim, Ketapang, Sabtu (16/8/2025) pagi.
Acara ini mengusung tema ‘175 Hari Kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Ketapang Alexander Wilyo – Jamhuri Amir’ dengan subtema ‘Peran Serta Masyarakat Menuju Ketapang Maju dan Energi Baru’.
Ketua Umum KMP2K, Suryadi, didampingi Sekretaris Hikmat Siregar, menyampaikan evaluasi atas capaian 175 hari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Menurutnya, pembangunan secara umum telah sejalan dengan visi ‘Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri’.
“Dalam beberapa sektor terlihat adanya peningkatan, terutama di bidang infrastruktur, SDM, perekonomian, hingga tata kelola pemerintahan. Namun masih ada persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi,” ujar Hikmat.
Hikmah juga memaparkan bahwa salah satu masalah yang disoroti adalah kondisi drainase perkotaan, seperti di depan Polsek Kota-Delta Pawan yang kerap dilanda banjir setiap musim hujan.
“Hal ini seharusnya menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus-menerus terdampak setiap kali hujan turun,” tambah Hikmah.
Selain itu, Ketua KMP2K, Suryadi juga menyinggung persoalan investasi yang dinilai lebih banyak mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dibanding memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Seringkali investor masuk dengan narasi peningkatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, tetapi dampaknya justru merusak lingkungan. Misalnya perambahan hutan berkedok hutan tanaman industri atau aktivitas tambang yang mengurangi sumber air dan merugikan pertanian warga,” jelas Suryadi.
Dalam forum ini, KMP2K bersama insan pers sepakat mendorong Pemkab dan DPRD Ketapang agar lebih selektif dalam membuat kebijakan daerah, khususnya terkait perizinan investasi.
Tak hanya itu, KMP2K juga menyinggung progres Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam bidang pencegahan korupsi, salah satunya terkait inventarisasi dan penilaian ulang aset negara/daerah sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 75 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
“Kebijakan ini penting agar aset daerah benar-benar tercatat, termanfaatkan, dan tidak hilang begitu saja,” pungkas Hikmat.*** (Yoga)