SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Ratusan mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Sambas, Senin (1/9/2025). Aksi tersebut menyuarakan sembilan poin tuntutan, mencakup isu nasional maupun daerah.
Adapun beberapa isu yang disampaikan dalam aksi ini diantaranya adalah, pada isu nasional, massa menolak kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, mendesak reformasi Polri, serta mengecam tindakan represif aparat terhadap peserta aksi.
Sementara itu, isu daerah meliputi persoalan infrastruktur di Kabupaten Sambas yang dinilai tidak merata dan sarat kepentingan politik, banyaknya pembangunan terbengkalai, hingga desakan agar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diusut tuntas.
Selain itu, massa juga menuntut penjelasan terkait belum diusulkannya PPPK paruh waktu, mendesak Lemerintah Daerah memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer, mempertanyakan penguasaan PBB di Sambas, serta mengevaluasi dugaan penyimpangan pokir DPRD dan penggunaan APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, yang langsung menanggapi aksi tersebut menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan masyarakat yang hadir menyuarakan aspirasi secara tertib.
“Pada hari ini kami DPRD Kabupaten Sambas kedatangan adik-adik mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi bergerak, dimana gerakan ini menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Sambas dan beberapa tuntutan,” ujar Abu Bakar.
“Kami menyambut baik dan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa dan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Sambas Bergerak yang melaksanakan aksi pada hari ini dengan tertib, aman, dan damai,” tambah Abu Bakar.
Abu Bakar menegaskan, DPRD Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjuti sembilan tuntutan tersebut. Pihaknya juga diberikan batas waktu 7×24 jam untuk menanggapi 9 poin tersebut.
“Hari ini kami juga didampingi oleh pemerintah daerah yaitu asisten I dan beberapa kepala dinas terkait. Mudah-mudahan secepatnya kami akan menindaklanjuti 9 poin yang disampaikan kepada kami,” kata Abu Bakar.
“Khususnya kami lembaga DPRD sangat menjemput baik dan mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan dapat segera kami diskusikan bersama dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah,” tambah Abu Bakar.
Terkait isu pengelolaan pokir dan APBD, Abu Bakar menegaskan pihak DPRD Kabupaten Sambas telah mengikuti aturan yang berlaku. Ia menyebut hasil rakor bersama KPPAD sebelumnya juga memberikan arahan teknis.
“Kemarin hasil rapat koordinasi di KPPAD menyarankan 10% dari PAD. Jadi selama regulasi memang belum ada yang sifatnya persentase, tetapi pokir diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri, serta PP,” papar Abu Bakar.
“Intinya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas tentu kita menindaklanjuti hasil rakor bersama KPPAD supaya pengelolaan keuangan di Kabupaten Sambas betul-betul baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Abu Bakar. *** (Sera)










