KetapangKriminal

Gelapkan Dana Pajak Miliaran, Ketua Kopbun Lipat Gunting Jadi Tersangka

×

Gelapkan Dana Pajak Miliaran, Ketua Kopbun Lipat Gunting Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketua Kopbun Lipat Gunting Ketapang ditetapkan tersangka dan ditahan.
Ketua Kopbun Lipat Gunting Ketapang ditetapkan tersangka dan ditahan.

KETAPANG, JEJARING KALBAR– Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan dan menetapkan Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, S (37), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana pajak. S ditahan pada Sabtu (1/3/2025), setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/2/2025).

Tersangka merupakan Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting PT. Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE, yang beralamat di Dusun Labu, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan petani Kopbun pada Oktober 2024 terkait dugaan penggelapan dana pajak.

“Laporan masuk pada Oktober 2024, dan setelah serangkaian penyidikan, pada 28 Februari 2025 Ketua Kopbun diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Maret,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Minggu (9/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah perwakilan petani Kopbun melaporkan ke Polres Ketapang pada 27 Desember 2024, terkait dugaan penggelapan dana pembayaran pajak.

Pada 5 Februari 2024, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran kepada pengurus Kopbun Lipat Gunting (Nomor S-00901/TGRPNG/KPP.1303/2024), meminta pembayaran utang pajak senilai Rp2.537.804.787. Menindaklanjuti surat tersebut, pengurus Kopbun mengajukan permohonan pencairan dana kepada PT. HHK-T-SJE dan manajemen PT. USTP.

“Berdasarkan permohonan itu, manajemen PT. HHK telah mentransfer dana sebesar Rp2,5 miliar ke rekening Kopbun,” jelas AKP Ryan.

Namun, pada 14 Maret 2024, pengurus Kopbun hanya membayar Rp1 miliar untuk melunasi utang pajak tahun 2018. Pelapor menduga bahwa sisa dana sebesar Rp1.516.000.000 telah digelapkan oleh pengurus Kopbun.

Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Selain S, penyidik juga menetapkan JP (36), sekretaris Kopbun, sebagai tersangka. Namun, JP saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari pemanggilan penyidik.

“Keduanya dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas AKP Ryan Eka Cahya. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *