Mempawah

Gara-gara Ini Kades Pasir Panjang Mempawah Ditantang Sumpah Pocong oleh Warganya!

×

Gara-gara Ini Kades Pasir Panjang Mempawah Ditantang Sumpah Pocong oleh Warganya!

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Pasir Panjang Mempawah digeruduk masa. Minta sumpah pocong dan pemberhentian sementara.
Kantor Desa Pasir Panjang Mempawah digeruduk masa. Minta sumpah pocong dan pemberhentian sementara./Istimewa

JEJARINGKALBAR.ID, -Kantor Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Mempawah, digeruduk masa. Mereka menuntut Mohlis Supriandi diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Pasir Panjang, Rabu 7 Februari 2024.

Aksi masa tersebut merupakan buntut dari video viral pengakuan perempuan berinisial IL yang katanya berbuat mesum dengan Kades Pasir Panjang, Mohlis Supriandi di kantor desa.

Satu diantara warga, Kusnadi mengatakan, mereka juga meminta Mohlis melakukan sumpah pocong atau mubahala. Hal ini menjadi menarik karena di Desa Pasir Panjang belum pernah ada yang berani melakukannya.

“Kami minta Kades untuk melakukan sumpah pocong,” tegasnya.

Kusnadi mengatakan, BPD harus bersikap netral dalam masalah perbuatan amoral ini. Agar pengakuan yang dibuat perempuan tersebut terungkap kebenarannya dan dipertanggung jawabkan.

“Supaya tidak ada konflik sosial, kami semua minta Kades diberhentikan sementara. Sampai proses hukum selesai dan terang benderang,” ujar Kusnadi.

Ia juga meminta agar BPD menjaga kamtibmas dan kondusifitas di Desa Pasir Panjang. Sebab, bola panas terus menggelinding tanpa ada kejelasan yang pasti.

Ketua BPD Desa Pasir Panjang, Tabrani kemudian melakukan rapat internal. Mereka sepakat membuat usulan pemberhentian sementara kepada Bupati Mempawah.

Masa yang menggeruduk Kantor Desa Pasir Panjang kemudian membubarkan diri setelah ada kepastian dari hasil rapat internal BPD tersebut.

Sementara, Deky Mulyadi selaku Penasihat Hukum Kades Pasir Panjang menilai surat tersebut cacat hukum. Alasannya, usulan pemberhentian itu non prosedural.

“Sudah kita periksa suratnya dan itu cacat hukum. Ada okum anggota BPD yang mengonsep surat itu dan disodorkan ke ketua dan anggota lainnya untuk ditandatangani,” katanya.

Selain itu, penandatanganan surat usulan pemberhentian itu juga di bawah tekanan masa yang menggeruduk Kantor Desa Pasir Panjang. Kemudian, secara administrasi surat itu tidak bernomor.

“Nomor suratnya juga tidak ada, jadi kita meyakini surat tersebut tidak akan diproses oleh Camat dan Bupati Mempawah,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *