KETAPANG, JEJARING -Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menggagalkan pengangkutan 200 meter kubik kayu bulat ilegal di Dermaga PT BSM New Material, Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (5/6/2025).
Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan dua motor air tanpa dokumen sah. Dari lokasi, tim menyita 76 batang kayu besar tanpa ID barcode legal dan mendapati dokumen angkutan palsu yang hanya mencantumkan lima batang kayu.
Tiga orang diamankan: dua pengemudi motor air berinisial AI (56) dan ZL (53), serta perwakilan perusahaan SY (62). AI dan ZL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kalimantan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran terkait legalitas kayu.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pemalsuan dokumen untuk melegalkan kayu ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Dwi Januarto Nurgroho menyatakan penindakan ini bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan mendukung target FOLU Net Sink 2030.
“Kejahatan kehutanan merusak negara, masyarakat, dan ekosistem. Penegakan hukum adalah kunci,” ujarnya.
Dirjen Gakkum KLHK Dwi Januarto Nurgroho mengimbau pelaku usaha kehutanan untuk taat pada regulasi guna mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. *** (Yoga)